MAKASSAR — Malam mencekam menyelimuti Kota Makassar, Jumat (29/8/2025). Aksi solidaritas atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan berubah menjadi ledakan kemarahan.
Ribuan massa yang terdiri dari mahasiswa dan warga menguasai jalanan, membakar kendaraan, hingga menerobos masuk ke gedung DPRD Kota Makassar.
Kobaran api melahap sedikitnya 10 sepeda motor dan 3 mobil di halaman DPRD. Suara alarm kendaraan bersahutan, rangka motor gosong berserakan di aspal.
Sisi kanan gedung wakil rakyat itu pun ikut terbakar, membuat suasana semakin mencekam.
Tak berhenti di situ, kemarahan massa merembet ke Jalan Urip Sumoharjo. Pos penjagaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dijadikan sasaran.
Api terlihat berkobar di dalam area gerbang Kejati, menandakan kantor penegak hukum itu turut menjadi titik panas perlawanan warga.
Sebelumnya, sejak sore hari ribuan mahasiswa menutup total Jalan A.P. Pettarani. Truk tronton dan tangki diparkir melintang di badan jalan, melumpuhkan arus lalu lintas berjam-jam.
Antrean kendaraan mengular hingga ratusan meter, membuat warga terjebak tanpa kepastian
Ini bukti ketidakadilan. Nyawa rakyat kecil hilang, negara tidak boleh diam,” teriak salah satu orator dari atas mobil komando, memicu sorak sorai ribuan pengunjuk rasa.
Orasi berganti-ganti. Mahasiswa DIPA Negara, Unhas, dan sejumlah kampus lain menyerukan tuntutan agar kasus kematian Affan segera diusut. Teriakan “revolusi, revolusi” menggema, menegaskan kemarahan yang tak lagi bisa dibendung.
Pos polisi di pertigaan Sultan Alauddin–Pettarani juga luluh lantak. Massa melempari batu, menyiram bom molotov, hingga pos penjagaan itu hangus terbakar. Polisi tidak tampak di lokasi, membuat aksi massa berlangsung tanpa pengamanan.
Menjelang tengah malam, gedung DPRD praktis berada di bawah kendali demonstran. Ribuan orang masih bertahan, membawa spanduk protes, bendera Palestina, hingga poster bertuliskan #CopotKapolri. Jalanan utama di pusat kota lumpuh total, sementara kepanikan warga yang mencoba mencari jalur alternatif semakin meluas. (*)


Tinggalkan Balasan